PPDB Online “Dirumah Saja” Bisa……

 

 

Dalam masa tanggap darurat Covid-19 pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik  Baru dilaksanakan dengan meminimalisir pertemuan/tatap berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

 

 

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;

  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester; dan

  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

 

JALUR PPDB ONLINE

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  • Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;

  • Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;

  • Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;

PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE

  • Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

  • Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

  • Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.

  • Selain mempertimbangkan nilai gabungan proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.

  • Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama.

  • Dikecualikan dari angka 5 (lima) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

Calon peserta didik dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

 

 

PROSES PENDAFTARAN

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :

  1. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:

  • Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan

  • Kartu Keluarga (KK).

  1. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah  yang  mencantumkan  Nomor  Induk  Siswa  Nasional (NISN);

  2. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.

  3. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

  4. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:

  • Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;

  • Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.

  • Melakukan pilihan peminatan untuk SMKN;

  • Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan

  • Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

WAKTU PELAKSANAAN


3 thoughts on “PPDB Online “Dirumah Saja” Bisa……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *